Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan--
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pada Pasal 3 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru
Perlu diketahui, komponen gaji ke-13 untuk penerima berbeda-beda mengacu PP tersebut. Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 misalnya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian ulasan mengenai Kapan pencairan gaji K-13 untuk wilayah Sumatera Selatan? Buruan cek rekening. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: