Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan--

Perlu diketahui, biasanya setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda.

Berapa besaran maksimal gaji K-13?

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta

- Anggota: Rp23,42 juta

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta

- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta

- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru

3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)

SD/SMP/sederajat

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta

- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: