Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan--
Perlu diketahui, biasanya setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda.
Berapa besaran maksimal gaji K-13?
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: