Iklan dempo dalam berita

Marak Pemalsuan, Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan dengan Teliti

Marak Pemalsuan, Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan dengan Teliti

Cara membedakan BPKB asli dan palsu--

Ketika disinari, akan muncul terlihat lambang Korlantas dengan jelas.
Bahkan saat diraba menggunakan jari juga akan terasa jika lambang tersebut akan timbul sedikit.

Material kertas yang digunakan juga lebih kasar, karena logo tersebut akan sedikit timbul.

BACA JUGA:Bandit Spesialis Pecah Kaca Beraksi di Belakang Bang Mego Curup, Toyota Hilux jadi Sasaran

Cara Mengurus BPKB Hilang

Dikutip dari laman resmi www.astra-daihatsu.id/ untuk mengurus kehilangan BPKB, berikut ini caranya:

1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang

3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian

4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan

BACA JUGA:5 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Cek Apakah Ada di Rumahmu

5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.

6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.

7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.

8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: