Hapus Denda, Cek Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bogor, Lengkapi Persyaratannya
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Bogor?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hapus denda, cek informasi program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Bogor, lengkapi persyaratannya.
Cek pajak kendaraan Bogor dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu melalui website resmi cekpajak.com, melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung ke kantor Dinas Perhubungan Bogor.
BACA JUGA:Silakan Diawasi, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun 2024
Untuk cara pertama dan kedua, pemilik kendaraan hanya perlu mengakses website atau aplikasi yang telah disediakan, lalu memasukkan NOKA dan NIK yang dimiliki.
Sedangkan untuk cara ketiga, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Bogor dengan membawa STNK dan KTP atau SIM.
BACA JUGA:Makin Praktis, Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Lengkapi Persyaratannya
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Pada tahun 2023 lalu, program pemutihan pajak kendaraan di Bogor sukses menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Sebelum mengetahui kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bogor, simak pembahasan berikut.
Perlu diketahui, program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Bogor ini digelar mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahya pemutihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bogor.
Adapun program tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu bebas dan diskon. Pada program bebas masyarakat akan mendapatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu ada Bebas Bea Balik Nama. Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Kemudian ada Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: