4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?
Pemutihan Pajak Kendaraan 2024--
Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama.
Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK
Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.
BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir
Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).
Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: