Iklan RBTV Dalam Berita

Denda Pajak Otomatis Dihapuskan jika Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sulawesi Tengah, Kapan Jadwalnya

Denda Pajak Otomatis Dihapuskan jika Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sulawesi Tengah, Kapan Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sulawesi Tengah--

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah no: 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

Pemberian insentif pajak daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah. Kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.

BACA JUGA:Keluarga Mengadu ke Polda Bengkulu, Hampir Satu Bulan Gadis Berparas Cantik Ini Menghilang

Nah, untuk di tahun 2024 ini, bagi Masyarakat yang menunggu program ini, diharapkan untuk tetap memantau akun-akun resmi Pemerintahan daerah agar dapat update Terbaru mengenai jadwal program pemutihan pajak 2024 Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024

Tujuan Pemutihan Pajak

Ada beberapa alasan mengapa otoritas pajak menerapkan program pemutihan, di antaranya:

1. Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda, pemerintah berharap lebih banyak wajib pajak yang akan melunasi kewajiban pajak mereka.

2. Mengurangi Tunggakan

Program ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak yang belum dibayar.

3. Mendorong Kepatuhan

Pemutihan bisa menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak untuk lebih patuh di masa depan.

4. Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: