Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Rp 82 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024

Dapat Rp 82 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024

Rincian dana desa di Kabupaten Kepahiang tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dapat Rp 82 miliar, ini rincian dana desa di Kabupaten Kepahiang tahun 2024.

Kepahiang adalah kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan keberadaannya pada 7 Januari 2004 yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

Ibu kota Kabupaten Kepahiang adalah Kecamatan Kepahiang. Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi delapan kecamatan dan 91 desa. 

BACA JUGA:Sudah Waktunya Ganti Plat Motor? Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Pada tahun 2006, jumlah penduduknya mencapai 114.889 jiwa yang terdiri dari pria (57.835 jiwa) dan wanita (57.054 jiwa), dengan tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 163 per km².

Pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia. 

Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M. ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kepahiang. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004.

BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024

Nama kabupaten ini dinamai Kepahiang dikarenakan di daerah ini dulunya ini terdapat banyak keluak yang dalam bahasa Rejang disebut kepayang. 

Istilah mabuk kepayang juga didasari atas efek yang disebabkan saat mengonsumsi buah keluak yang diolah secara tidak tepat dan benar sehingga mengakibatkan mabuk berat. Kepayang berubah menjadi Kepahiang setelah penamaannya disahkan secara legalitas hukum yang ada di Indonesia.

Rincian Dana Desa di Kepahiang (tambahkan 000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: