Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Waktunya Ganti Plat Motor? Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Sudah Waktunya Ganti Plat Motor? Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Cara Menghitung Pajak Motor ganti plat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah waktunya ganti plat motor? Begini cara menghitung biaya pajak motor 5 tahunan.

Selain menghitung pajak motor dengan melihat STNK, kali ini ada cara menghitung pajak motor ganti plat.

Bagi kamu yang hendak membayar pajak ke samsat dan ingin mengetahui estimasi biayanya, informasi ini mungkin menarik diketahui.

BACA JUGA:Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Cara Menghitung Pajak Motor Ganti Plat

Seperti diketahui, sebagai pemilik kendaraan kita diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahun dan memperbarui plat nomor (TNKB) setiap lima tahun sekali atau istilah ganti plat.

Pada dasarnya, untuk menghitung pajak Kendaraan bermotor kita hanyalah berpatok pada PKB yang masuk pendapatan daerah, kemudian ditambah biaya lain-lain seperti Administrasi STNK (pengesahan) dan asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Nah, sedangkan jika memperpanjang TNKB (plat nomor) 5 tahun sekali maka kita tidak hanya membayar pajak dan asuransi saja, namun kita juga membayar biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB baru.

BACA JUGA:Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Menghitung Pajak Tahunan

Untuk menghitung pajak tahunan, maka siapkan STNK kamu pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan lihat kolom PKB. Selain di STNK kamu juga bisa Cek Pajak Motor Online via Website.

Jumlahkan nominal pada kolom PKB (lihat STNK) + SW Jasa Raharja (Rp 35.000) + Biaya Administrasi STNK (Rp 25.000) lalu jumlahkan sendiri karena setiap motor memiliki pajak yang berbeda-beda.

Contoh, catatan pajak pertama motor saya:
PKB (271.500 di STNK) + SW JR (35.000) + Adm. STNK (25.000) = Rp 331.500 , maka pajak yang harus saya bayarkan di samsat nanti adalah Rp 331,5 ribu.

Atau simpelnya, lihat kolom Jumlah pada SKPD. Tapi, khusus untuk motor baru yang baru pertama kali membayar pajak, bisa menghitung manual seperti contoh diatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: