Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Masuk Kategori Berikut, Anda Berhak Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Jika Masuk Kategori Berikut, Anda Berhak Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Pemerintah mengucurkan BLT kemiskinan ekstrem--

BACA JUGA:Kenangan Kakak-Adik yang Tenggelam, Sangat Akur dan Kalau Libur Kerja Hobi Mancing

Mekanisme pencairannya sendiri bisa langsung Anda tanyakan pada perangkat desa di setiap daerah penerima bansos ini.

 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Bulan April, Butuh Lulusan SMA hingga S1, Gaji sampai Rp 7 Juta

Teknis penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem ini pun nantinya bakal sama seperti tahun sebelumnya.

 

Sedangkan penetapan penerima manfaat BLT ini ditatapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.

 

BACA JUGA:8 Uang Koin Kuno Ini Dicari Kolektor, Harganya Mencapai Ratusan Juta?

Bansos ini dibagikan pada KPM yang berstatus miskin ekstrim dengan penghasilan di bawah Rp11.633 per hari.

 

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Berikut ini kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem:

1. Merupakan keluarga miskin atau tak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

2. Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: