Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan
Pembebasan Pajak Progresif--
NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Pembebasan pajak progresif 2024! Catat jadwalnya dan jangan sampai ketinggalan.
Pajak Progresif adalah sebuah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak serta harga atau nilai objek tersebut.
BACA JUGA:Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024
Tarif pajak ini akan semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak tersebut dikutip dari laman resmi www.pajakku.com.
Pajak Progresif ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.
BACA JUGA:Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya
Lalu, apa yang dimaksud dengan Pembebasan Pajak Progresif? Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir.
Pajak progresif ini diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Besarnya biaya pajak yang dibayarkan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
Pembebasan pajak progresif adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pembebasan pajak progresif biasanya dilaksanakan melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, tergantung pada kebijakan masing-masing Pemda. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua Pemda menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Ditahun 2024 terdapat beberapa provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor sepanjang.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: