Iklan RBTV Dalam Berita

Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

Pembebasan Pajak Progresif--

BACA JUGA:Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Berikut ini daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan 2024:

1. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024, tepatnya sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

- Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

- Diskon pajak tahun berjalan, berlaku hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

- Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun Ini Rp 72 Miliar, Dibagi untuk 93 Desa, Berikut Rinciannya Cek Desamu

2. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

- Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

- Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: