SK PPPK Seluma Baru Dibagikan, Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman hingga Rp 200 Juta Tanpa Agunan
Bank Bengkulu tawarkan pinjaman hingga Rp 200 juta untuk PPPK Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 669 tenaga PPPK Kabupaten Seluma yang baru menerima SK pengangkatan. Pasca pembagian SK ini, Bank Bengkulu menawarkan pinjaman tanpa agunan.
Tak tanggung-tanggung, jika aturan sebelumnya para ASN PPPK hanya memperoleh kesempatan pinjaman hanya sebatas Rp 25 juta dan disertai agunan, namun sekarang Bank Bengkulu menawarkan pinjaman hingga plafon Rp 200 juta tanpa agunan sesuai dengan kemampuan gaji untuk pembayaran kredit.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 50 Juta, Simak Tabel Angsuran dan Lama Pencairannya
Hal ini diungkapkan Kepala Bank Bengkulu Cabang Tais, Ekuwan. Dikatakan Ekuwan, Bank Bengkulu Cabang Tais memberikan penawaran menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma yang baru saja dilantik.
Penawaran kredit yang dimaksud dengan plafon pinjaman bervariasi, khusus untuk bulan Juni ini tidak dikenakan biaya provisi bagi yang ingin mengajukan kredit.
Salah satu syarat utamanya yaitu cukup menjaminkan SK pengangkatan dan SK perjanjian kerja ke Bank Bengkulu Cabang Tais.
BACA JUGA:Listrik Padam Lama, Warga Kesal Sampai ke Ubun-ubun, Begini Komentar Netizen, Ada yang Bikin Ngakak
Khusus untuk PPPK telah disiapkan jangka kreditnya hingga 5 tahun, sesuai dengan masa perjanjian kerja yang tercantum di dalam SK.
Untuk jumlah plafonnya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta. Maksimal cicilan hingga 80 persen dari jumlah gaji PPPK per bulannya.
"Untuk tenaga PPPK bebas memilih mau yang jangka waktu 1,2,3,4 dan 5 tahun. Untuk plafonnya juga bervariasi, maksimal angsuran yang bisa diambil yakni 80 persen dari gaji per bulan, kalau gajinya memungkinkan bahkan bisa meminjam Rp 200 juta," terang Ekuwan.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Ini 10 Formasi CPNS 2024 yang Dibuka Kemendikbud
Ditambahkan Ekuwan, khusus untuk bulan Juni ini jika ada PPPK yang mau mengajukan pinjaman, baik baru dilantik atau yang sudah lama dilantik, tidak akan dikenakan biaya provisi.
Untuk diketahui, biaya provisi yakni potongan yang dibebankan kepada nasabah sebesar 1 persen dari plafon pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: