Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah
Perbedaan plat kendaraan asli dan palsu--
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima
Demikianlah informasi tentang ciri-ciri dan perbedaan antara plat nomor polisi asli dan palsu, jangan sampai salah. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: