Iklan RBTV Dalam Berita

Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Perbedaan plat kendaraan asli dan palsu--

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima

Demikianlah informasi tentang ciri-ciri dan perbedaan antara plat nomor polisi asli dan palsu, jangan sampai salah. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: