Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Kriteria KUR BNI 2024, Ada Banyak Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Syarat dan Kriteria KUR BNI 2024, Ada Banyak Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Cara dan syarat mengajukan KUR BNI 2024--

NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Syarat dan kriteria KUR BNI 2024, ada banyak kemudahan untuk pelaku UMKM.

Kredit Usaha Rakyat atau yang dikenal dengan KUR merupakan salah satu program utama pemerintah untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan KUR adalah Bank Negara Indonesia (BNI). 

Untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BNI 2024 ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi. Untuk informasi terkait syaratnya simak artikel ini hingga akhir.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Dijamin Langsung Cair

KUR BNI 2024 menjadi salah satu bank penyalur program KUR dimana pemerintah sebelumnya menggelontorkan dana sebesar Rp 47,48 triliun dalam program ini.

KUR BNI 2024 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dengan memberikan akses mudah dan terjangkau terhadap pembiayaan, program ini diharapkan dapat membantu UMKM untuk meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Penerima KUR adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah syarat-syarat untuk memenuhi kriteria Pinjaman KUR BNI 2024 yang dikutip dari laman resmi finansial.bisnis.com:

1. Calon peminjam harus menjadi individu perseorangan atau Badan Usaha UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ini menegaskan bahwa peminjam harus memiliki identitas sebagai WNI, baik sebagai individu maupun badan usaha UMKM.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

2. Mereka harus memiliki penghasilan tetap atau berasal dari kalangan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi saat ini sedang melakukan usaha produktif namun belum memiliki agunan yang memadai. 

Hal ini menekankan bahwa peminjam harus memiliki sumber penghasilan yang stabil atau berasal dari kalangan pekerja yang pernah di-PHK namun saat ini sedang berusaha produktif, namun tidak memiliki agunan yang memadai untuk mendapatkan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: