Iklan dempo dalam berita

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Begini jawabannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Warga Palembang Menanti! Ini Kabar Terbaru Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang Tahun 2024

Pada dasarnya, setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adapun, untuk mendapatkan sejumlah manfaat dari BPJS Kesehatan, maka peserta perlu membayar iuran setiap bulannya.

Apabila tidak membayar iuran atau menunda membayar iuran, maka peserta akan dikenakan denda dan berdampak pada perlindungan yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan adalah salah satu program yang wajib diikuti karyawan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Blackview Oscal Pilot 2 Vs Blackview BL9000 Pro, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Mengingat ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.

BACA JUGA:Tokoh Umat Beragama di Bengkulu Utara Dukung dan Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXVI

Lantas, apakah peserta bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan walaupun tidak sakit?

Ya, pertanyaan semacam itu seringkali dilontarkan masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan.

Melansir dari situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut mekanisme atau sistem gotong royong. Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.

BACA JUGA:Blackview Oscal Pilot 2 Vs Blackview BL9000 Pro, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Akan tetapi, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.

Apabila peserta sakit atau manfaat jaminan ingin dipakai atau diklaim, maka layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Astra Biz Center Ketiga di Indonesia Hadir di IKN, Mengusung Konsep Desain Green Building

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: