Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?--

Tarif Iuran BPJS Kesehatan per Juni 2024

Sedangkan untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Itu artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yakni:

- Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

- Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:Tokoh Umat Beragama di Bengkulu Utara Dukung dan Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXVI

- Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

- Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

- Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BACA JUGA:Warga Palembang Menanti! Ini Kabar Terbaru Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: