Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?--

- Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pada dasarnya, dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Jadi, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan

Lalu, berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian ulasan tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? begini jawabannya. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: