Iklan dempo dalam berita

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitung Jumlah Uang yang Harus Dibayar

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitung Jumlah Uang yang Harus Dibayar

Cara menghitung jumlah yang harus dibayar jika ikut program pemutihan pajak kendaraan--

BACA JUGA:Merek Sama tapi Jeroan Berbeda, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy A55 5G

Tentunya, jangan lupa meminta bukti dari hasil pemeriksaan tersebut setelah proses pengecekan fisik selesai dilakukan oleh petugas.

Proses pengecekan fisik ini biasanya tidak dipungut biaya alias bisa dilakukan secara gratis oleh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. 

Selesai melakukan proses cek fisik pada kendaraan, proses selanjutnya adalah mengunjungi loket pengesahan. 

4. Melewati Proses Pengesahan Kepemilikan Kendaraan atau Daftar Balik Nama

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengesahan terkait kepemilikan kendaraan maupun proses daftar balik nama. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Plafon Rp 10 - 500 Juta, Bayar Cicilan Lebih Fleksibel

Mudah saja, kamu hanya perlu mengunjungi loket pengesahan tersebut dengan menunjukkan dokumen persyaratannya. Dengan begitu, petugas akan langsung mengecek dan memproses pengesahannya. 

5. Bayar Pajak Sesuai Nominal yang Tercantum

Setelah melalui sederet langkah di atas, hal terakhir yang harus dilakukan dalam proses pemutihan pajak kendaraan adalah membayar tagihan pajaknya. 

Hal ini bisa dilakukan dengan cara menunjukkan seluruh dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti BPKB, STNK, KTP, dan beragam berkas lainnya. 

Berikan seluruh dokumen persyaratan tersebut ke petugas dan bayarkan tagihan pajak sesuai dengan nominal yang diberikan.

Jika ternyata pembayaran pajak kendaraan tertunggak, selama program pemutihan ini beban denda keterlambatan tidak akan berlaku. 

BACA JUGA:Banyak Dipuji Orang, Ternyata Begini Spesifikasi dan Harga Samsung A35 5G

Dalam kata lain, wajib pajak hanya perlu membayarkan tagihan pajak kendaraan saja tanpa dibebani dengan denda tunggakannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: