Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!
Simulasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung--
4. Samsat Sukadana
- Alamat: Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.
5. Samsat Gunung Sugih
- Alamat: Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.
BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya
6. Samsat Menggala
- Alamat: Tiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.
7. Samsat Kotabumi
- Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara.
8. Samsat Blambangan Umpu
- Alamat: Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.
9. Samsat Liwa
- Alamat: Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.
10. Samsat Kota Agung
- Alamat: Jl. Kota Agung Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus.
BACA JUGA:Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN
Syarat-Syarat Pemutihan Pajak
Sebelum Anda melakukan pemutihan pajak kendaraan di Lampung, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat-syarat ini biasanya berupa dokumen yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Berikut adalah daftar syarat yang perlu disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pemilik kendaraan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bawa STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bawa BPKB asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung kepemilikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: