Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Simulasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung--

4. Samsat Sukadana
- Alamat: Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.

5. Samsat Gunung Sugih
- Alamat: Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.

BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

6. Samsat Menggala
- Alamat: Tiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.

7. Samsat Kotabumi
- Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara.

8. Samsat Blambangan Umpu
- Alamat: Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.

9. Samsat Liwa
- Alamat: Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.

10. Samsat Kota Agung
- Alamat: Jl. Kota Agung Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus.

BACA JUGA:Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN

Syarat-Syarat Pemutihan Pajak

Sebelum Anda melakukan pemutihan pajak kendaraan di Lampung, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat-syarat ini biasanya berupa dokumen yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Berikut adalah daftar syarat yang perlu disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pemilik kendaraan.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bawa STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bawa BPKB asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: