Iklan dempo dalam berita

Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024--

1. Bea Balik Nama
Bea balik nama umumnya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, jika mobil bekas yang akan dibalik nama memiliki nilai jual Rp 100 juta, maka bea balik nama yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 1 juta.

2. Biaya Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK biasanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Namun, nilai pasti biaya ini akan diketahui saat Anda mengajukan prosesnya di Samsat terkait.

BACA JUGA:Mantan Caleg yang Tega Tikam Mertua Karena Masalah Keluarga Dibekuk Dalam Pelarian

3. Biaya Penerbitan BPKB
Biaya penerbitan BPKB untuk mobil umumnya sekitar Rp 375.000.

4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Dalam proses balik nama, nomor polisi kendaraan akan diganti, sehingga akan ada biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor yang baru. Biaya ini biasanya sekitar Rp 100.000.

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Komponen lain dari biaya balik nama mobil adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dengan besaran biaya sekitar Rp 143.000.

6. Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor juga perlu dipersiapkan. Besaran pajak ini cenderung tetap setiap tahun atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

BACA JUGA:Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Sebagai contoh, jika mobil bekas yang akan dibalik nama memiliki harga jual Rp 100 juta, maka total biaya mutasi dan balik nama mobil tersebut sekitar Rp 1.718.000.

Jumlah ini belum termasuk biaya pajak kendaraan bermotor yang juga perlu diperhitungkan. Dengan memahami rincian biaya ini, Anda dapat merencanakan persiapan dana dengan lebih baik saat mengurus balik nama mobil.

Demikianlah ulasan mengenai, segini biaya mutasi dan balik nama mobil 2024.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: