Iklan dempo dalam berita

Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilik mobil perlu tahu, segini biaya mutasi dan balik nama mobil 2024.

Menghitung biaya balik nama mobil biasanya dilakukan oleh mereka yang membeli mobil bekas. Dalam proses ini pastinya pemilik mobil perlu mengikuti berbagai prosedur dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Agunan, Ini Tabel Pinjaman KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp 100 Juta Terbaru 2024

Berapa biaya mutasi mobil atau biaya mutasi kendaraan roda empat?

Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar di masyarakat, terutama mereka yang baru saja membeli mobil bekas atau harus berpindah domisili.

Mutasi mobil bagi sebagian orang kerapkali dianggap cukup merepotkan. Padahal proses mutasi mobil sebenarnya mudah untuk dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dengan baik dan benar.

Saat hendak melakukan proses balik nama mobil, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Siap-siap, Jadwal ‘Kiamat’ Lebih Cepat 10 Tahun

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dengan lengkap saat melakukan proses balik nama mobil:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pastikan Anda memiliki fotokopi KTP dari pemilik baru kendaraan yang masih berlaku. KTP ini menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan dalam proses balik nama mobil.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Dalam proses balik nama, STNK asli kendaraan yang akan diubah kepemilikannya juga diperlukan. Jika STNK hilang, buatlah surat laporan kehilangan dari kepolisian dan sertakan foto kendaraan dari keempat sisinya.

BACA JUGA:Sambil Menunggu, Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Batam serta Manfaatnya

3. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
Pastikan BPKB asli kendaraan Anda sudah disiapkan karena petugas akan meminta BPKB ini dalam proses pengurusan balik nama.

4. Kartu Keluarga
Sertakan juga kartu keluarga dari pemilik baru kendaraan, pastikan nama dan alamat yang tercantum sama dengan yang ada di KTP yang dilampirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: