Iklan RBTV Dalam Berita

4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor, Langsung Berhasil

4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor, Langsung Berhasil

Cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor--

- Pontianak, Samsat Pontianak

- Kalimantan Tengah, RC Polda Kalimantan Tengah

BACA JUGA:Anti Tipu-Tipu, Gunakan 6 Aplikasi Ini untuk Cek Nama Pemilik Kendaraan Sesuai Wilayah

3. Menggunakan SMS

Cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor tak cuma bisa diakses melalui website resmi SAMSAT dan aplikasi Android saja, tapi juga bisa lewat SMS. Layanan ini bisa diakses namun tidak semua daerah bisa menggunakannya.

Sekarang ini hanya tersedia di daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Meski begitu, setidaknya layanan ini cukup membantu agar masyarakat bisa mengecek data kepemilikan kendaraan dengan tepat dan cepat.

Untuk formatnya SMSnya juga tak boleh asal. Harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

- Bagi warga DKI Jakarta. Format yang dianjurkan adalah ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.

- Bagi warga Jawa Barat bisa menggunakan format: poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.

- Warga Jawa Tengah ketik formatnya JATENG (spasi) Nopol kirim ke 9600.

- Warga Jawa Timur ketik JATIM (spasi) Nopol kirim ke 7070.

BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Agunan, Ini Tabel Pinjaman KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp 100 Juta Terbaru 2024

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat Terdekat

Jika tidak mendesak, sebenarnya kantor SAMSAT terdekat juga dapat mengecek data pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor. Biasanya langkah ini dilakukan jika seseorang ingin membeli mobil atau motor bekas dan ingin tahu siapa pemilik aslinya.

Agar bisa mendapatkan nama pemilik kendaraan di kantor SAMSAT, sahabat Camkoha harus membawa beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta BPKB kendaraan asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: