Mudah! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Ikuti Syaratnya dan Langsung Proses
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--
- Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan manfaat pensiun bulanan bagi peserta yang mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:Desa Mana Paling Besar? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024
Kondisi dan Syarat Pencairan JHT
Pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai kondisi, bahkan ketika Anda masih aktif bekerja. Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan Anda mencairkan JHT:
1. Usia Pensiun (56 Tahun atau Sesuai PKB)
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun atau sesuai dengan perjanjian kerja yang menyebutkan usia pensiun.
2. Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap.
3. Mengundurkan Diri (Resign)
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan.
BACA JUGA:Berapa Dana Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024? Ini Rinciannya per Desa
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK.
5. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta yang berhenti dari usaha sendiri atau pekerjaan tanpa upah.
6. Meninggalkan Indonesia
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri.
7. Klaim Sebagian JHT (10% atau 30%)
Peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum pensiun untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah.
BACA JUGA:Ternyata Bisa Pinjam Hingga Rp 250 Juta, Ini Syarat dan Tabel Kupedes BRI 2024
Dokumen yang Diperlukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: