Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya
Syarat dan cara daftar Bansos PKH bayi--
5. Pilih 'Tambah Usulan' dan isi data diri balita yang mau didaftarkan.
6. Menunggu proses verifikasi dan validasi dari tim Kemensos. Mereka akan memastikan kelengkapan dan keabsahan data.
Cara Daftar PKH Balita secara Offline
Daftar PKH balita tidak hanya bisa secara online tapi juga offline. Bagi kamu yang ingin daftar offline, kamu bisa langsung datangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Berikut ini tahapannya:
1. Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan
2. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan seperti KTP dan KK orang tua.
3. Siapka foto copy untuk jaga-jaga kalau diminta
4. Daftar langsung ke petugas.
5. Setelah itu, pihak desa atau kecamatan akan mengajukan nama-nama calon penerima PKH yang telah didaftarkan, ke bupati atau walikota.
BACA JUGA:Ritual Pesugihan Tanpa Tumbal di Gunung Kemukus Sragen, Begini Ceritanya
6. Selanjutnya masuk tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
7. Jika sudah diverifikasi, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
8. Data yang ada dalam SIKS diperiksa kembali oleh Bupati atau Walikota sebelum diajukan kepada Gubernur
9. Proses nomor delapan tersebut untuk memperoleh persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: