Balita Dapat Bantuan PKH? Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mendaftarkannya
Syarat dan cara daftar Bansos PKH bayi--
1. Balita usia 0–6: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
2. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
3. Lansia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
4. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
5. Siswa SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
BACA JUGA:Asal Usul Gunung Tidar Pakunya Tanah Jawa yang Berisi Rajah Kalacakra untuk Menolak Balak
6. Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap
7. Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap
Demikianlah ulasan mengenai, balita dapat bantuan PKH? Orang tua harus tahu, begini cara daftarkannya.
Namun untuk dipahami, ini hanya berlaku untuk balita yang bagi orang tuanya kurang mampu, tidak untuk semua balita.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: