Iklan dempo dalam berita

Pasca Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Ilir Talo Akhirnya Dibuka

Pasca Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Ilir Talo Akhirnya Dibuka

Warga melepas segel di Kantor Desa Dusun Baru Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca unit pidana umum (pidum) Polres Seluma menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Jumat siang (7/6/2024) akhirnya segel kantor yang terpasang selama hampir 2 bulan, akhirnya dibuka.

Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah mengatakan pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan oleh semua pihak. Mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Camat Ilir Talo hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.

BACA JUGA:Banyak yang Palsu, Ini Cara Jitu Membedakan Oli AHM Asli dan Palsu

“Ini demi untuk pelayanan umum makanya kantor desa kita buka kembali. Salah satu pertimbangannya karena saat ini kondisi desa yang sudah mulai kondusif dan sudah disepakati bersama demi kelancaran roda pemerintahan desa,” terang Hardi Yansyah.

Pembukaan segel ini dilakukan bersamaan dengan kebersihan dan gotong royong di Desa Dusun Baru, aksi yang dilakukan lebih dari 100 orang warga desa ini juga dihadiri Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah beserta rombongan.

BACA JUGA:Sebanyak 1.289.824 Formasi Segera Dibuka, Inilah Jurusan yang Dibutuhkan CPNS Kemenag 2024

“Alhamdulillah situasi berjalan kondusif. Saat ini kantor desa sudah bersih dan rapi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilakukan kembali,” ucap Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdillah.

Sebelumnya, Polres Seluma pada Kamis 6 Juni 2024 resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.

BACA JUGA:Desain Boleh Sama Tapi Jangan Sampai Terkecoh! Ini Cara Bedakan iBox dan Inter

Tujuh orang tersangka tersebut yakni, Ra, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan seorang perempuan berinisial Fa. Ketujuh tersangka tersebut adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo didampingi Kanit Pidum Ipda. Bambang ilyadi mengatakan penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Seluma.

Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (nonaktif), Ibran bin Busra yang dibuat dalam laporan polisi nomor : lp/b/24/v/2024/spkt/polres seluma/polda bengkulu Tanggal 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Jin Bersarang di Rumah Menurut Ustadz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: