Iklan dempo dalam berita

BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting. Karena menjadi bukti kepemilikan kendaraan, BPKB dibutuhkan saat jual beli kendaraan.

 

BACA JUGA:Ini 4 Uang Kuno Seri Wayang yang Harganya Setara Mobil

Para pemilik kendaraan biasanya selalu menyimpan BPKB di tempat yang aman. Mungkin di dalam lemari atau di safebox.

 

BACA JUGA:Menelan Liur Lihat Makanan Saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Menjelaskan

Walaupun sudah disimpan di tempat yang aman dan dokumen penting, ada saja pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB. Kalaupun tidak hilang bisa juga rusak karena robek, terkena air atau malah dijadikan anak buku gambar.

 

BACA JUGA:Bocah SD jadi Sasaran Kejahatan Asusila, Duda 40 Tahun Diciduk Polisi

Jika hal tersebut terjadi pada anda, tidak perlu khawatir karena BPKB yang hilang atau rusak bias diurus kembali.

 

BACA JUGA:BLT Dana Desa Cair Bulan April? Jumlah Bantuan Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021, Pasal 32 ayat 1 dijelaskan 

Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: