Iklan RBTV

BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru

JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Baru: Rp 375.000 per penerbitan

Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: