Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dengan Formasi Sebanyak Ini, Pahami Tahapan Seleksinya

Bawaslu Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dengan Formasi Sebanyak Ini, Pahami Tahapan Seleksinya

Formasi CPNS dan PPPK Bawaslu 2024--ist

Dari hasil verifikasi tersebut peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi PPPK Guru 2024, Kamu Siap jadi Guru? Lengkapi Segera Syaratnya

Pengumuman Hasil SKD CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum 2024

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dilakukan sesuai dengan pengumuman jadwal masing-masing peserta, sesuai dengan jam dan lokasi yang sudah ditentukan.

Dalam tes SKD ini, jenis soal yang di ujikan meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan 4 pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan kemampuan verbal, numerik, berpikir logis, dan berpikir analitis. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai karakteristik pribadi peserta.

BACA JUGA:9 Nama Setan dan Tugas-tugasnya, Hasutannya Luar Biasa, Awas Jangan Terpengaruh

Pengumuman Hasil SKB CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum 2024

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes kemampuan dan karakteristik dalam seseorang yakni pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan jabatan untuk menampilkan etos kerja yang tinggi dalam sebuah jabatan.

Tes SKB ini akan ditempuh peserta jika telah dinyatakan lulus tes SKD. Materi yang ada pada tes SKB ini ditentukan posisi formasi yang dilamar oleh peserta dan jabatannya. Materi tersebut dapat berupa sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

2. Peraturan instansi yang dilamar

3. Relevansi atau kaitan dengan latar belakang studi

4. Soal-soal yang ditanyakan instansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: