Iklan RBTV Dalam Berita

Formasi PPPK Kemenag 2024 Puluhan Ribu Orang, Mulai dari Guru hingga Penghulu

Formasi PPPK Kemenag 2024 Puluhan Ribu Orang, Mulai dari Guru hingga Penghulu

Formasi dan syarat daftar PPPK Kemenag 2024--

Azwar Anas, seorang pejabat di Kemenag, menjelaskan bahwa dari total 151.489 formasi yang diusulkan, sebanyak 110.553 formasi telah disetujui. Rincian persetujuan tersebut mencakup 20.772 formasi untuk CPNS dan 89.781 formasi untuk CPPPK. 

Kemenag menawarkan beragam formasi dalam rekrutmen CPPPK tahun 2024, yang disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kependidikan dan pelayanan keagamaan. Berikut adalah beberapa formasi umum yang biasanya dibuka dalam rekrutmen tersebut:

BACA JUGA:Orang Minang Sudah Tahu Belum? Ini Pantangan Ibu Hamil Menurut Adat Minang, Salah Satunya Duduk di Depan Pintu

1. Pendidikan Agama 

- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Kebutuhan akan tenaga pengajar ini sangat vital untuk memastikan pendidikan agama yang berkualitas di berbagai jenjang pendidikan.

2. Pengawas Pendidikan Agama

Posisi ini meliputi Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pengawas pendidikan agama bertugas untuk memastikan bahwa standar pendidikan agama dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta memberikan bimbingan dan supervisi kepada para guru agama.

BACA JUGA:Persiapkan Syaratnya, Ini Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024 yang Dibutuhkan, Tenaga Teknis Lebih Banyak

3. Jabatan Fungsional Keagamaan

Formasi ini mencakup berbagai jabatan fungsional seperti Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Juru Bicara, dan jabatan lainnya yang berhubungan dengan layanan keagamaan. 

Penyuluh Agama Islam, misalnya, berperan dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat, sementara Penghulu bertanggung jawab atas urusan pernikahan dan layanan keagamaan lainnya.

4. Tenaga Teknis

Kategori ini mencakup posisi seperti Pranata Komputer, Pengolah Data, Arsiparis, dan lainnya. Tenaga teknis ini diperlukan untuk mendukung operasional administratif dan teknologi informasi dalam berbagai layanan Kemenag, memastikan pengolahan data dan arsip dilakukan dengan efisien dan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: