Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja
Cara cek DPT Pilkada serentak tahun 2024--
Masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Jika hingga hari pemilihan Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda tetap bisa memberikan suara. Warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut adalah ketentuan untuk memilih sebagai Pemilih DPK:
1. Memiliki KTP-el
Anda harus memiliki KTP elektronik.
2. Datang ke TPS Sesuai Alamat KTP-el
Anda harus datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat
3. Melapor ke Petugas KPPS
Anda harus melapor kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
4. Surat Suara Tersedia
Anda akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
5. Waktu Pemilihan
Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Langkah-Langkah Tambahan untuk Memastikan Terdaftar
Selain pengecekan online, KPU juga memberikan beberapa alternatif cara untuk memastikan Anda terdaftar dalam DPT:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: