Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya
Tugas dan kewajiban pantarlih Pilkada 2024--
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 100 Juta, Berapa Lama Proses Pencairannya?
Honor Pantarlih Pilkada 2024
Seorang Pantarlih akan menerima bayaran sesuai dengan yang diatur dalam Surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pada tahun 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000. Sebagai informasi, honor pada tahun ini lebih besar dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800.000.
BACA JUGA:Pemerintah Janji Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Nama yang Berpeluang Diangkat, Cek Namamu
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Masih dari peraturan yang sama, berikut ini sejumlah syarat untuk menjadi Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: