Iklan RBTV Dalam Berita

Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya

Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya

Tugas dan kewajiban pantarlih Pilkada 2024--

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya

Sebagai catatan, jika syarat pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Cara Daftar Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

Bagi yang berminat untuk menjadi Pantarlih, dapat mendaftar dengan cara yang cukup mudah. Calon Pantarlih hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dokumen dapat diserahkan kepada PPS kelurahan di wilayah tempat tinggal calon Pantarlih.

Adapun dokumen yang diperlukan, antara lain:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup (format disediakan).
4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm.
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).

BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMK 'Tewas' di Aliran Bendungan Trokon Rejang Lebong. Sekitar TKP Ditemukan Tenda

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran anggota badan ad hoc Pilkada tersebut mundur dari rencana semula Rabu, 5 Juni 2024 menjadi dibuka 13 Juni 2024.  

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024. Berdasarkan aturan terbaru, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 baru akan diumumkan pada 13 Juni 2024. Berikut Jadwal Pemilu 2024:

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Demikian mengenai ulasan tugas Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: