Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Paham, Begini Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban

Biar Paham, Begini Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban

Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ibadah qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Begini hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

BACA JUGA:Hukum Larangan Potong Kuku Bagi yang Berkurban, Shohibul Kurban Wajib Tahu

Sudah memasuki Bulan Dzullhijjah, itu tandanya kita sudah mendekati hari raya idul Adha. Sebagaimana mestinya di hari Raya Idul Adha identik dengan Ibadah Haji dan Kurban.

Ketika Idul Adha, beberapa hal yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang bernazar dalam Islam. 

Hukum memakan daging kurban sunah adalah diperbolehkan. Lantas bagaimana dengan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban?

BACA JUGA:Ini Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Dzulhijjah dan Dalilnya

Mengutip dari situs kemenag.go.id, berikut adalah penjelasannya. Menurut mazhab Syafii, kurban nazar, yaitu seorang yang bernazar jika ia berhasil dapat mengerjakan proyek yang diberikan kantor, saat Iduladha ia akan menyembelih hewan kurban.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum memakan daging kurban nazar atau kurban wajib itu. 

BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Menurut ulama Syafiiyah, hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban adalah haram atau tidak boleh. Seluruh bagian kurban nazar tersebut harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya tidak boleh makan.

BACA JUGA:Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:

Menurut ulama Syafi’iyyah, kurban yang wajib dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘hewan ini aku jadikan sebagai kurban,’ 

BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: