Panitia Kurban Wajib Hafal, Ini Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar
Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar--
BACA JUGA:Simak, Rincian Dana Desa Kabupaten Probolinggo Tahun 2024, Desa Ini Dananya Paling Besar
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا
Namun, para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah madzhab Hanafiyah adalah lemah.
BACA JUGA:Polwan Mojokerto Bakar Suami karena Habiskan Uang Belanja, Rupanya Digunakan untuk Hal Ini
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib.
Sementara menurut mayoritas ulama tidak ada konsekuensi dosa karena hukum berkurban adalah sunah (tidak wajib).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Ini Desa yang Kebagian Paling Sedikit
Demikianlah ulasan mengenai, aanitia Kurban hafalkan, ini niat dan doa menyembelih hewan kurban yang benar.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: