Iklan RBTV Dalam Berita

Panitia Kurban Wajib Hafal, Ini Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar

Panitia Kurban Wajib Hafal, Ini Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar

Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar--

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. 

Menurutnya, definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham, dan harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggungannya.

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Memenuhi Syarat Berkurban, Penting Bagi yang Mau Berkurban

3. Menurut Imam Malik

Kemudian, menurut Imam Malik, orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih yang mana harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.

BACA JUGA:Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Bengkulu 2024, Persiapkan Segera, Jangan Sampai Ketinggalan!

4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal

Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kriteria 'mampu', yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut.

BACA JUGA:Begini Kronologi KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Makassar, saat Itu Kapal Mengangkut 1.677 Orang

Hukum Tidak Berkurban Tapi Mampu

'Mampu' merupakan salah satu syarat orang berkurban. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ada orang yang tidak berkurban padahal dia mampu?

Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat, sebab ada yang menghukumi kurban sebagai sesuatu yang wajib, namun ada pula yang berpendapat bahwa kurban adalah sunnah.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jombang Jawa Timur 2024, Paling Besar Desa Ini yang Menerima

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: