Begini Hukum Arisan untuk Beli Hewan Kurban dan Ini Cara Peritungannya
Hukum Arisan untuk Beli Hewan Kurban dan Ini Cara Peritungannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban. Begini hukum arisan untuk beli hewan kurban dan ini cara peritungannya.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Ini Kegiatan Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.
BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban akan Menjadi Kendaraan di Akhirat? Begini Penjelasannya
Komitmen ini biasanya dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung sendiri, menjadi digotong secara bersama-sama.
Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 3.5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus urun 700 ribu.
BACA JUGA:Waspadai! Ini 3 Jenis Penyakit Menular dari Hewan Kurban Saat Idul Adha
Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 3.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 4 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 3 juta rupiah.
Dan biasanya, arisan kurban itu ada dua macam. Pertama, orang-orang yang ikut arisan kurban ini, iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan. Terkait fluktuatifnya harga hewan kurban ini akan ditanggung peserta yang mendapatkan arisan.
BACA JUGA:Panitia Kurban Wajib Hafal, Ini Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar
Yang kedua, iurannya ditentukan setelah menentukan hewan kurban. Jadi, hewan kurban yang akan dibeli ini akan ditanggung semua peserta arisan. Yang intinya besaran iuaran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Memenuhi Syarat Berkurban, Penting Bagi yang Mau Berkurban
Di masa Rasulullah SAW hal semacam ini sudah terjadi, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukannya. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا (رواه أحمد وأبو الأسد لم أجد من وثقه ولا جرحه وكذلك أبوه وقيل: إن جده عمرو بن عبسة قلت: وتأتي أحاديث في جواز ذلك في أضحية النبي إن شاء الله اهـ مجمع الزوائد
Artinya: "Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: