Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya serta Jatah Maksimal

Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya serta Jatah Maksimal

Apakah boleh memakan daging kurban sendiri?--

Sebaliknya, dalam kurban wajib (kurban yang dilaksanakan karena nazar), orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit. Larangan itu berlaku juga bagi keluarga yang dinafkahi oleh shohibul qurban.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

Salah satu rujukannya adalah penjelasan Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi'i, dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan memberi hadiah, mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka [dia] wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir," (Juz 2, hlm. 378).

Jatah Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban

Selanjutnya, jika dalam kurban sunah shohibul qurban boleh memakan daging kurbannya sendiri, berapa jatah maksimal untuk mereka?

BACA JUGA:Pengguna Apple Perlu Tahu, Simak 5 Tanda HP iPhone Disadap, Salah Satunya Muncul Iklan Seperti Ini

Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, sebagaimana dikutip dari NU Online.

1. Jatah Sepertiga

Sejumlah ulama ada yang berpendapat, orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan, maksimal sepertiga. Namun, bagi yang qurban dianjurkan untuk mengambil jatah kurang dari porsi itu atau sepertiga.

Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: 

" Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).

BACA JUGA:5 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Hari Tasyrik Menurut Ustad, Ada Dalil Tidak Boleh Puasa

Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan, orang yang qurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

Baik orang yang berkurban, keluarga atau kerabatnya sebaiknya tak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun juga, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: