Jelang Idul Adha, Ini Harga Hewan Kurban Terbaru 2024 untuk Kambing dan Sapi
Harga Hewan Kurban Terbaru 2024--
- Unta minimal berusia lima tahun.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ada beberapa kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan qurban:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit parah.
- Hewan yang pincang atau kakinya patah.
- Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup.
- Hewan yang terpotong sebagian besar telinganya atau ekornya.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن ظلعها، والعجفاء التي لا تنقي."
"Empat perkara yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban: hewan yang buta sebelah matanya yang nyata butanya, hewan yang sakit yang nyata sakitnya, hewan yang pincang yang nyata pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak berlemak."
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M
4. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu ini tidak dianggap sebagai kurban yang sah.
5. Niat yang Ikhlas
Niat adalah salah satu syarat sah dalam setiap ibadah, termasuk kurban. Orang yang berqurban harus berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT semata, bukan untuk tujuan duniawi lainnya. Niat ini harus dilakukan sebelum atau saat penyembelihan hewan kurban.
6. Penyembelihan yang Sesuai Syariat
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah SWT (Bismillah) dan dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Alat yang digunakan harus tajam agar penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: