Baru Saja Bebas Murni, Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50
Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50--
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq diketahui ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M
Kasus ini mandek lantaran tersangka tak kunjung balik. Polisi sembat menerbitkan red notice, tapi akhirnya kasus ini dihentikan. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M
Demikianlah informasi tentang Resmi bebas! Rizieq Shihab ajak perang pihak yang terlibat Kasus KM 50. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: