Iklan dempo dalam berita

Baru Saja Bebas Murni, Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Baru Saja Bebas Murni, Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

4. Penistaan Agama

Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016.

“Yang menyatakan, bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Rizieq. “Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Lengkap, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Lumajang 2024, 198 Desa Ini Siap Manfaatkan Dananya

5. Hina Hansip

Tak lama berselang, pada Januari 2017, Rizieq kembali membuat ungkapan kontroversial. Dia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi pertahanan sipil atau hansip.

“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip,” katanya.

BACA JUGA:4 Ormas Keagamaan Ini Tolak Tambang Dari Jokowi, Apa Penyebabnya?

6. Kasus chat pornografi

Pada Februari 2017, atau sebulan kemudian, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.

“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: