Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024, Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap I
Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024, Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap I--Foto: ist
Setelah itu, isi data akademik calon peserta didik pendaftar, termasuk nilai tiap mata pelajaran setiap semester selama 5 semester. Terakhir, scan rapor semester 1 sampai 5 dan unggah ke website PPDB.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Yuk Simak, PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id
Dokumen Persyaratan
- Ijazah SMP/sederajat untuk calon peserta didik baru SMA dan ijazah SD/sederajat untuk peserta didik SMP, atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/SMA, ijazah program Paket B/C, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal dan Jalur PPDB Jawa Tengah 2024, Simak Cara Mendaftarnya
- KTP orangtua peserta didik.
- KK yang menerangkan domisili calon peserta didik.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.
Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap I
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah ditutup. Lalu, kapan hasil seleksi PPDB tahap 1 diumumkan?
Disdik Jabar menyebut hasil seleksi PPDB 2024 diumumkan pada 19 Juni mendatang. Berikut timeline lengkapnya:
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Provinsi Bengkulu 2024 Dimulai Tanggal Segini, Simak 3 Alur Pendaftarannya
- 10-12 Juni 2024 Pemetaan dan penyaluran Afirmasi KETM Non-Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: