Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat 2024, Ternyata Ada 3 Desa Dapat Dana Rp 1 M

Rincian Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat 2024, Ternyata Ada 3 Desa Dapat Dana Rp 1 M

Rincian Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024--

BACA JUGA:Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sedang hingga Petir di Wilayah Ini

- Desa Siempat Rube II: Rp 698.772.000
- Desa Siempat Rube I: Rp 937.044.000
- Desa Mungkur: Rp 699.317.000
- Desa Siempat Rube IV: Rp 812.552.000
- Desa Kuta Jungak: Rp 713.656.000
- Desa Traju: Rp 666.543.000

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah 2024, Ini Desa yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

Nah, itulah rincian dana desa Kabupaten Pakpak Bharat 2024 per desa. Dana Desa itu sendiri bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran penting, di antaranya:

1. Peningkatan Infrastruktur Dasar
Dana Desa bertujuan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan energi listrik di desa.

Dengan infrastruktur yang memadai, mobilitas masyarakat akan meningkat, dan hal ini akan membuka peluang baru dalam perekonomian desa.
 
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam menghadapi era globalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di pedesaan menjadi sangat penting.

Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, pelatihan kerja, serta layanan kesehatan bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:Ini Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Jenjang SMA, SMK dan SLB
 
3 Pemberdayaan Ekonomi Desa
Dana Desa juga dimaksudkan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal di desa. Program pemberdayaan ekonomi desa dapat melibatkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan tangan, dan pariwisata.

Melalui pengembangan sektor-sektor ini, diharapkan masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatan mereka dan mengurangi tingkat kemiskinan.
 
4. Pelaksanaan Dana Desa
Pelaksanaan Dana Desa dibagi menjadi beberapa tahap yang melibatkan keterlibatan pemerintah daerah, lembaga desa, dan masyarakat setempat. Proses ini mencakup:

- Penentuan Besaran Dana

Setiap tahun, pemerintah menentukan alokasi Dana Desa berdasarkan perhitungan tertentu. Besaran dana ini akan didistribusikan ke seluruh desa di Indonesia sesuai dengan jumlah penduduk dan potensi pembangunan di masing-masing desa.

- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Lembaga desa bersama masyarakat setempat akan menyusun rencana pembangunan desa yang mencakup berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa. Rencana ini harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat serta potensi dan tantangan yang dihadapi.

BACA JUGA:PPDB 2024 Jawa Tengah Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun PPDB Pengajuan Daftar Sekolah SMA/SMK di Jateng
 
- Pelaksanaan Program Pembangunan

Setelah rencana pembangunan disetujui, tahap pelaksanaan dimulai. Masyarakat desa akan terlibat aktif dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, termasuk pengawasan dan pemantauan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana menjadi hal penting dalam tahap ini.
 
- Evaluasi dan Monitoring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: