Iklan dempo dalam berita

PPDB 2024 Jawa Tengah Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun PPDB Pengajuan Daftar Sekolah SMA/SMK di Jateng

PPDB 2024 Jawa Tengah Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun PPDB Pengajuan Daftar Sekolah SMA/SMK di Jateng

PPDB 2024 Jawa Tengah Sudah Dibuka--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMppdb 2024 Jawa Tengah sudah dibuka, ini cara membuat akun PPDB pengajuan daftar sekolah SMA/SMK di Jateng.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun 2024 dibuka mulai 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024, Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap I

Para calon siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah harus memperhatikan jadwal PPDB.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi ppdb.jatengprov.go.id. 

Calon siswa diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

BACA JUGA:Jika Ada Pungli PPDB di Provinsi Bengkulu, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Aplikasi Si-Duli, Catat Link Websitenya

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah telah diumumkan sejak 6 Juni 2024 lalu. 

Kemudian pendaftaran, pembuatan, dan aktivasi akun online bisa dilakukan pada 11-24 Juni 2024 mendatang.

Lalu pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah 24-27 Juni, masa tenang 28-30 Juni, pengumuman seleksi PPDB 1 Juli 2024, daftar ulang 3-12 Juli 2024. Selanjutnya pengumuman daftar cadangan 15 Juli, daftar ulang peserta CPD (calon peserta didik) cadangan 17 Juli 2024, dan tahun ajaran baru akan dimulai pada 22 Juli 2024.

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran Baru 2024/2025, SD dan SMP Negeri di Seluma Wajib Terima Siswa ABK

Jumlah Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2024 kembali hadir dengan empat jalur penerimaan untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK. 

Empat jalur penerimaan SMA di antaranya, pertama jalur zonasi (minimal 55 persen) yang memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah. 

Kedua, jalur afirmasi (minimal 20 persen) ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15 persen), anak tidak sekolah (2 persen), dan anak dari panti asuhan (3 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: