Iklan dempo dalam berita

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara

Dua oknum polisi berdinas di Polres Seluma dan salah seorang warga sipil terlibat penyalahgunaan narkoba--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara penyalagunaan narkotika yang menjerat dua oknum Polisi berdinas di Polres Seluma bernama Aipda Hermansyah dan Aipda Robert kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:Bagi Siswa yang Sudah Mendaftar, Begini Cara Lihat Kuota PPDB SMA/SMK Jawa Barat

Dalam sidang tersebut, dua oknum polisi tersebut bisa bernafas lega karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim RR. Dewi Lestari Nuroso, kedua terdakwa terbukti pada dakwaan alternatif ketiga dan melanggar pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika nomor 35 tahun 2009. 

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada kedua terdakwa dipotong masa tahanan.

BACA JUGA:Sekolah dengan Nilai UTBK Tertinggi di Bengkulu, Masuk Top 1.000 LTMPT, Ini Daftarnya

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang ikut bersamaan ditangkap bernama Edo dituntut 5 tahun karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum kedua oknum Polisi, Doni Tarigan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, pada intinya poin-poin yang sudah tertuang dalam pembelaan hampir semuanya dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam hal tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan dari terdakwa Edo.

"Kita bersyukur klien kami diputus lebih ringan dari tuntutan, saat ini masih pikir-pikir namun intinya semua isi pembelaan hampir dikabulkan, meskipun permintaan rehab belum dikabulkan," kata Doni Tarigan.

BACA JUGA:Jenazah ASN Lebong Digotong Pakai Tandu, Ambulance Tak Bisa Lewat Jalan Tertimbun Longsor

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu dan melapor pada pimpinan untuk kedepannya baru mengambil sikap.

Sebelumnya, dua oknum anggota Polres Seluma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu karena tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam persidangan JPU Siska Maryati, SH menuntut Aipda Hermansyah dengan 8 tahun penjara dan Robert yang juga berpangkat Aipda ini dituntut dengan 5 tahun penjara. Selain dua oknum polisi ini, satu warga sipil bernama Edo dituntut 8 tahun penjara. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Ini Desa dengan Kucuran Dana Terbesar, Berapa?

"Dalam persidangan tadi, klien kita Hermansyah ini dituntut selama 8 tahun penjara dengan pasal 114 UU Narkoba sama dengan Edo, kemudian rekannya robert ini dituntut selama 5 tahun penjara dengan pasal 112 UU Narkoba," ujar Kuasa Hukum Hermansyah, Doni Tarigan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: