Ini Foto Pribadi Ria Ricis yang Diancam Pelaku Akan Disebarkan jika Tak Diberi Uang Rp300 Juta
Foto Pribadi Ria Ricis yang Diancam Pelaku Akan Disebarkan jika Tak Diberi Uang Rp300 Juta--
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari Ria Ricis. Tim penyidik berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial AP di Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni malam.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Hadiri Rapat Kerja dan RDP, BPIP Usulkan Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar
Setelah ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, simcard, dan tiga akun media sosial yang dibuat oleh AP. Barang bukti ini sangat penting untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi pelaku.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 10 Juni.
BACA JUGA:Perhatikan! Begini Cara Memilih Laptop untuk Anak Sekolah Agar Tidak Salah Pilih, Ikuti 7 Cara Ini
Pelaku AP diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. "Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Ade Safri.
Pelaku kemudian mengunggah foto dan video tersebut ke tiga akun media sosial, yaitu Instagram, Twitter, dan TikTok.
Setelah itu, AP membuat tangkapan layar atas unggahan yang telah dibuatnya dan mengirimkannya ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.
BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Pelaku AP kini dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.
BACA JUGA:Bersumber dari APBN, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Nias Utara 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: