Rincian Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu 2024, Dari 75 Desa Ini Mana yang Dapatkan Kucuran Dana Paling Besar
Rincian Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Labuhanbatu, dari 75 desa, ini daftar desa yang dapatkan kucuran dana paling besar.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai 2024 yang Disalurkan ke 237 Desa, Segini Rinciannya
Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari 9 kecamatan, 23 kelurahan, dan 75 desa dengan luas wilayah mencapai 2.561,38 km² dan jumlah penduduk sekitar 493.899 jiwa (2020) dengan kepadatan penduduk 193 jiwa/km².
Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu 2024
Tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lalu bagaimana dengan dana desa di Kabupaten Labuhanbatu? Berikut rinciannya per desa:
BACA JUGA:Daftar Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024, Simak Rincian Alokasi Per Desa
- Desa Sibargot: Rp 1.092.165.000
- Desa Bandar Kumbul: Rp 1.117.738.000
- Desa Tanjung Medan: Rp 1.231.089.000
- Desa Janji: Rp 1.225.146.000
- Desa Tebing Linggahara: Rp 1.031.983.000
- Desa AFD.I Rantauprapat: Rp 954.464.000
- Desa AFD.II Rantauprapat: Rp 662.031.000
- Desa Aek Buru Selatan: Rp 608.037.000
- Desa Kampung Baru: Rp 1.118.686.000
- Desa Tebing Linggahara Baru: Rp 1.142.446.000
- Desa Perkebunan Sennah: Rp 754.166.000
- Desa Perkebunan Negeri Lama: Rp 972.435.000
- Desa Perkebunan Bilah: Rp 691.681.000
- Desa Kampung Bilah: Rp 867.350.000
- Desa Negeri Lama Seberang: Rp 883.589.000
- Desa Sei Tampang: Rp 1.368.323.000
- Desa Selat Besar: Rp 1.189.552.000
- Desa Tanjung Haloban: Rp 1.278.440.000
- Desa Sidomulyo: Rp 1.194.102.000
- Desa Sei Tarolat: Rp 842.709.000
- Desa Sei Kasih: Rp 865.902.000
- Desa Lingga Tiga: Rp 1.361.893.000
- Desa Tanjung Siram: Rp 1.323.985.000
- Desa Pematang Seleng: Rp 1.199.856.000
- Desa Perbaungan: Rp 1.236.064.000
- Desa Gunung Selamat: Rp 818.392.000
- Desa Emplasemen Aek Nabara: Rp 1.022.822.000
- Desa Bandar Tinggi: Rp 1.677.018.000
- Desa Kampung Dalam: Rp 1.457.947.000
- Desa Pondok Batu: Rp 969.135.000
- Desa Meranti: Rp 784.684.000
- Desa N-1 Aek Nabara: Rp 632.482.000
- Desa N-2 Aek Nabara: Rp 659.943.000
- Desa N-3 Aek Nabara: Rp 644.591.000
- Desa N-4 Aek Nabara: Rp 684.818.000
- Desa N-5 Aek Nabara: Rp 623.465.000
- Desa N-6 Aek Nabara: Rp 690.307.000
- Desa N-7 Aek Nabara: Rp 634.886.000
- Desa N-8 Aek Nabara: Rp 642.794.000
- Desa S-1 Aek Nabara: Rp 708.327.000
- Desa S-2 Aek Nabara: Rp 678.281.000
- Desa S-3 Aek Nabara: Rp 689.753.000
- Desa S-4 Aek Nabara: Rp 633.130.000
- Desa S-5 Aek Nabara: Rp 649.255.000
- Desa S-6 Aek Nabara: Rp 700.574.000
- Desa Sidorukun: Rp 1.250.858.000
- Desa Tebing Tinggi Pangkatan: Rp 799.808.000
- Desa Perkebunan Pangkatan: Rp 673.366.000
- Desa Kampung Padang: Rp 1.193.293.000
- Desa Pangkatan: Rp 1.255.765.000
- Desa Sennah: Rp 1.151.202.000
- Desa Tanjung Harapan: Rp 1.179.914.000
- Desa Sei Pelancang: Rp 848.661.000
- Desa Sei Siarti: Rp 1.311.684.000
- Desa Sei Nahodaris: Rp 1.013.570.000
- Desa Sei Merdeka: Rp 1.061.237.000
- Desa Sei Rakyat: Rp 1.455.987.000
- Desa Selat Beting: Rp 1.368.056.000
- Desa Bagan Bilah: Rp 1.137.801.000
- Desa Telaga Suka: Rp 1.020.710.000
- Desa Pasar Tiga: Rp 996.231.000
- Desa Sei Penggantungan: Rp 1.327.585.000
- Desa Sei Lumut: Rp 1.095.710.000
- Desa Sei Tawar: Rp 932.119.000
- Desa Sei Sanggul: Rp 1.305.415.000
- Desa Sei Sakat: Rp 921.950.000
- Desa Sei Baru: Rp 1.108.326.000
- Desa Wonosari: Rp 899.191.000
- Desa Tanjung Sarang Elang: Rp 1.122.154.000
- Desa Perkebunan Ajamu: Rp 1.342.862.000
- Desa Teluk Sentosa: Rp 1.141.168.000
- Desa Cinta Makmur: Rp 929.847.000
- Desa Sei Sentosa: Rp 1.154.146.000
- Desa Meranti Paham: Rp 1.108.402.000
- Desa Sei Jawi-Jawi: Rp 1.109.802.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Samosir 2024 untuk 128 Desa, Cek Berapa Jumlah yang Didapat Desamu
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Bersumber dari APBN, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Nias Utara 2024
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: