Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah--

Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. 

Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.

Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

3. Perilaku Nonverbal Langsung

Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung

Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

BACA JUGA:Tak Boleh Sembarang, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Apa Saja?

5. Cyber Bullying

Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).

6. Pelecehan Seksual

Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

BACA JUGA:Ini Daftar Negara yang Lolos Kualifikasi Piala Dunia Round 3 2026! Indonesia Satu-satunya Jadi Wakil ASEAN

Penyebab Bullying

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: