Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah--
Mereka yang hidup dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antarsiswanya.
BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK
5. Tayangan Televisi dan Media Cetak
Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan.
Survei yang dilakukan salah satu media massa, memperlihatkan bahwa 56,9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya, umumnya mereka meniru geraknya 64% dan kata-katanya 43%.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Anggaran Dana Desa Setiap Daerah Itu Diberikan Secara Berbeda
Demikianlah ulasan mengenai, jerat pasal bullying di sekolah, pelaku bisa dijerat pidana dan perdata.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: