Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah--

Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.

BACA JUGA:Entah Apa yang Merasuki, Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan Pasal 345 KUHP.

Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. 

Ini karena di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immateril terhadap pelaku.

BACA JUGA:Ini Kasus Korupsi Dana Desa yang Pernah Terjadi di Indonesia, Tahun 2023 Ada 187 Kasus

Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

BACA JUGA:4 Pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Remaja,Bisa Timbulkan Perilaku Menyakiti Diri Sendiri

Jenis Bullying

Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:

1. Kontak Fisik Langsung

Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi. 

Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.

BACA JUGA:Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

2. Kontak Verbal Langsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: